Saat Terdakwa Korupsi Nasihati Tersangka Korupsi
Saat Terdakwa Korupsi Nasihati Tersangka Korupsi

Saat Terdakwa Korupsi Nasihati Tersangka Korupsi

By Moksa Hutasoit | 05 Feb 2018 11:52
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto meminta Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mundur dari kontestasi politik di Pilkada Serentak 2018. Nyono yang juga Ketua DPD Golkar Jatim ini adalah tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

"Menurut saya, sebaiknya mengundurkan diri. Kasih kesempatan yang lain. Tapi itu semua ketentuan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang perlu diperhatikan,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Novanto mengaku prihatin dengan penangkapan Nyono ini. Padahal, lanjut Novanto, saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar lalu, dia menegaskan kepada kadernya untuk menghindari politik uang di Pilkada. Terhadap Nyono, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan KPK.

"Ya itu kan sudah kita sampaikan sejak saya menjadi ketua umum dan imbauan dari Presiden Jokowi. Dalam Pilkada itu tidak boleh menggunakan dana-dana dari pihak instansi. Harus betul-betul dari pribadi sendiri," ungkap Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. 

Inna memberikan uang suap pada Nyono dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang, serta pungutan liar (pungli) terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Selain Nyono, KPK juga menetapkan Inna sebagai tersangka. Inna diduga memberikan suap kepada Nyono agar dia ditetapkan sebagai kepala dinas. 

Atas tindakan itu, Nyono dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001. Sementara Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001.

Rekomendasi
Tutup