"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," ujar Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
Penutupan akses Tol Layang Japek rencananya akan diberlakukan mulai Jumat, (24/4) sesuai keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait ketegasan larangan mudik.
"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat, pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," jelasnya.
Heru mengatakan, penutupan jalan tol yang membentang dari Cikunir ke Karawang Barat ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui penunjuk jalan yang ada di seantero jalan bebas hambatan tersebut, dan juga di akun media sosial Jasa Marga. Pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
Jasa Marga juga akan membantu polisi untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Kami iimbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkas Heru.