Nazaruddin Si Raja Proyek
Nazaruddin Si Raja Proyek

Nazaruddin Si Raja Proyek

By bagus santosa | 05 Feb 2018 15:07
Jakarta, era.id - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi. Ia pun disebut telah memiliki status sebagai Justice Collaborator yang diberikan oleh KPK karena membantu pengungkapan beberapa kasus lain, meski ada beberapa kasus yang ikut menyeret namanya seperti proyek pengadaan e-KTP.

Dalam perjalanannya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dikenal memiliki banyak proyek. Terutama yang berkaitan dengan proyek pemerintah seperti e-KTP dan Wisma Atlet.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, mengatakan ada 12 proyek yang telah dijelaskan Nazaruddin secara gamblang kepada penyidik KPK. Ia mengaku membagi-bagikan uang hasil korupsinya ke beberapa rekanannya di pemerintahan.

"Saya buka bagi-bagi uang tentang proyek e-KTP, bagi-bagi uang proyek Merpati MA 60. Proyek fiktif nilainya hampir Rp2 triliun. Semua saya buka apa adanya tentang penunjukan langsung di pembangunan Gedung MK Rp300 miliar, diklat MK Rp200 miliar. Saya buka proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi fee-nya," papar Nazaruddin, di Gedung KPK, Rabu (31/7/2013)

Berikut daftar 12 proyek yang disebut Nazaruddin berdasarkan keterangan kuasa hukumnya:

1. Proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun (sedang diproses).

2. Proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA60 yang nilainya mencapai USD200 juta dollar (sudah diproses).

3. Proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun (belum ditindak lanjuti).

4. Proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp2,3 triliun pada 2010-2011 (belum diproses lebih lanjut)  

5. Proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun (belum diproses lebih lanjut).

6. Proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp200 miliar (belum diproses lebih lanjut).

7. Proyek pembangunan gedung MK senilai Rp300 miliar (belum diproses lebih lanjut).

8. Proyek Refinery unit RU 4 Cilacap senilai USD930 juta dollar (belum diproses lebih lanjut).

9. Proyek Simulator SIM (sudah diputuskan).

10. Proyek Hambalang berkaitan Wisma Atlet (sudah diputuskan).

11. Proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (sudah diputuskan).

12. Proyek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri  (belum diproses lebih lanjut).

Muhammad Nazaruddin (Rachmad Bagus/era.id)

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin. Permohonan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu.

"Usulan asimilasi pembebasan bersyarat ini dalam proses, sedang dipelajari," kata Humas Ditjen Pas Adek Kuswanto, kepada era.id.

Rekomendasi
Tutup