Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk

| 25 Apr 2020 18:11
Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk
Ilusrasi (Al Jazeera)
Jakarta, era.id - Arab Saudi bakal menghapus hukuman cambuk sebagai salah satu hukum pidana di negara kerajaan tersebut.

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April ini akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen mahkamah agung yang diperoleh Reuters pada Jumat (24/4).

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi sesuai syariat Islam. Hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Arab Saudi biasanya menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, seperti mabuk di tempat umum dan pelecehan terhadap perempuan.  

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC), Awwad Alawwad, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (25/4/2020).

Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong tangan bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.

Rekomendasi