Praperadilan Fredrich, KPK Dituding Ulur Waktu
Praperadilan Fredrich, KPK Dituding Ulur Waktu

Praperadilan Fredrich, KPK Dituding Ulur Waktu

By akuntono | 05 Feb 2018 15:16
Jakarta, era.id - Sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi ditunda lantaran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu.

Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan KPK dengan tuduhan merintangi penyidikan terhadap Novanto. 

Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya digugat lantaran proses penetapannya dianggap tidak sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada hal-hal yang dinilai Refa membuat penetapan tersangka Fredrich oleh KPK tidak sah, yakni penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penahanannya. 

Terkait praperadilan, prosesnya berpacu dengan waktu karena sidang pokok perkara akan dimulai pada Kamis (8/2), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal ini dinilai Refa dimanfaatkan KPK dengan tidak menghadiri sidang praperadilan untuk mengulur waktu dan gugur karena sidang pokok perkara sudah dimulai.

“Saya menduga sidang pokoknya kan tanggal 8, Undang-Undang mengatakan kalau perkara pokok disidangkan maka praperadilan gugur. Dengan dia (KPK) tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan,” ucap Refa, seusai majelis hakim Ratmoho menyatakan sidang praperadilan ditunda.

Sidang dipimpin hakim Ratmoho dan berlangsung sekitar setengah jam. Dari jadwal semula dimulai pukul 09.00 WIB, terpaksa diundur hingga pukul 11.45 WIB dan akhirnya ditunda karena KPK tidak hadir.

"Jadi kita panggil sekali lagi untuk hari Senin 12 Februari 2018. Sidangnya akan dimulai apabila dua pihak hadir semua. Kalau sekarang, memang tidak bisa," ucap Ratmoho.

Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari penyidik KPK.

 

Rekomendasi
Tutup