Permenhub Bikin Sopir Gugup
Permenhub Bikin Sopir Gugup

Permenhub Bikin Sopir Gugup

By Wahyu Lilik | 05 Feb 2018 16:45
Jakarta, era.id- Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 masih menuai pro dan kontra, khususnya di kalangan sopir dari aplikasi online. Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah peraturan uji kir. Uji kir dinilai akan menurunkan harga jual mobil pribadi. Hal lainnya yang juga dikeluhkan SIM A umum. Pembiayaan pembuatan SIM dinilai memberatkan sopir online.

Sementara masalah perubahan tarif atas dan tarif bawah tidak terlalu dipersoalkan. Karena sopir mengejar bonus melalui banyaknya trip.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai keberadaan taksi online di Indonesia masih menyimpan masalah karena pemerintah tidak mengaturnya secara rinci. Menurut Djoko, harus ada kebijakan yang saling mendukung antara Kementerian Perhubungan dengan kementerian lain yang berkaitan dengan armada dan aplikasi taksi online

"Tanpa sarana transportasi, aplikasi tidak bisa memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun tanpa aplikasi, sarana transportasi masih tetap bisa memindahkan orang atau barang," ujar Djoko, melalui pernyataan tertulis, Senin (5/2/2018).

Kondisinya semakin rumit, kata Djoko, karena pengembang aplikasi bertindak sebagai operator dan berlindung di bawah aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lebih jauh, Djoko menilai bisnis taksi online hanya memberikan kesenangan sesaat karena dalam catatannya banyak pebisnis taksi online bangkrut lantaran sulit menutupi kebutuhan operasional akibat rendahnya tarif.

"Dengan tarif yang murah ternyata tidak cukup untuk menutup biaya kebutuhan hidup keluarga, operasional dan perawatan rutin kendaraan, pajak kendaraan, membayar angsuran mobil bulanan," lanjut Djoko.

Meski banyak yang gulung tikar masih banyak orang yang mencoba peruntungan. Transportasi berbasis aplikasi adalah ekuilibrium ekonomi baru di Indonesia yang keberadaannya mampu menyaingi moda transportasi umum konvensional.

Menurut Djoko pemerintah harus menjamin keselamatan dengan uji kir taksi online, menetapkan kuota dan tarif untuk menjamin persaingan yang sehat dan keberlangsungan usaha, mendata kendaraan taksi online sebagai angkutan umum untuk jaminan asuransi bagi penumpang, dan pengemudi harus memiliki SIM A umum untuk jaminan kenyamanan pelayanan kepada penumpang.

Tags :
Rekomendasi
Tutup