Uluran Bansos dari Berbagai Penjuru Pemerintahan

| 29 Apr 2020 09:27
Uluran Bansos dari Berbagai Penjuru Pemerintahan
Pembagian Bansos (Dok. Kemensos)
Jakarta, era.id - Pemerintah tengah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia. Pembagian bansos berupa Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pemerintah pusat dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Selain dari pemerintah pusat melalui Kemensos, ada pula bantuan dari pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta membagikan bantuan untuk 2,6 juta warga miskin dan rentan miskin akibat wabah COVID-19 dan PSBB.

Rinciannya, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok yakni beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, lalu masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Bedanya, tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Satu paket bansos yang telah didistribusikan dan dikemas oleh Perumda Pasar Jaya itu senilai Rp149.500. Namun, bantuan akan dikirimkan selama empat kali dengan total bantuan Rp600.000 per keluarga. 

Sementara itu, Lembaga Negara juga tak ketinggalan membagikan bansos. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan 2.000 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi. 

Paket bansos itu diberikan secara simbolis kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di lobby Graha Pengayoman Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Paket bansos dari Kemenkumham itu langsung dibagikan untuk Kota Tangsel 1.000 paket dan Kota Bekasi 1.000 paket. Selain 2.000 bantuan berisi sembako, Menkumham Yasonna juga menambah bantuan 2.000 lembar masker kain buatan warga binaan.

"Pembagian sembako ini sesuai instruksi Presiden untuk meringankan beban masyarakat dan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kita. Ini refleksi kita sebagai manusia yang harus meringankan beban saudara kita yang terdampak COVID-19," kata Menkumham Yasonna, saat penyerahan paket bansos tersebut. 

Kemenkumham sebelumnya juga sudah mendistribusikan bantuan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah, di antaranya di Kabupaten Tangerang dan Gunung Sindur, Bogor. 

Sebagian dari bantuan itu, kata Yasonna, merupakan masker dan hand sanitizer buatan narapidana binaan lapas serta rutan di daerah. 

"Saya percaya ini bukan yang terakhir kita lakukan, negara harus hadir di tengah masyarakat. Ini upaya kemanusiaan, gotong royong sebagai suatu bangsa untuk saudara-saudara kita yang terdampak," ungkapnya.

Tapi, pembagian bansos dari berbagai penjuru lembaga negara dan pemerintah daerah nyatanya malah menambah masalah baru. Kisruh data penerima bantuan dan dugaan salah sasaran warga penerima mengemuka di berbagai daerah. 

Akibatnya, di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua sampai perbaikan data selesai demi menghindari kesalahan penyaluran seperti fase pertama.

Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi pada Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring mengatakan, pendistribusian akan dilakukan kembali setelah pembahasan bersama Pemprov DKI selesai dengan harapan penyalurannya bisa akurat pada orang yang membutuhkan.

"Ini sedang dibahas tingkat Pemprov DKI, kemungkinan ada penambahan jumlah penerima bansos dan juga isi paket," kata Edison di Jakarta, Selasa (28/4).

Meski mengatakan kemungkinan ada penambahan jumlah penerima bansos, namun Edison belum bisa memastikan angkanya, karena masih dikaji bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya seperti Dinsos, Dinkes dan sebagainya.

Berdasarkan data dari laman web COVID-19, tercatat penerima bansos selama PSBB tahap satu mencapai 1.178.173 kepala keluarga (KK). Sementara target pemberian bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI sebanyak 1,2 juta KK.

Nama-nama penerima telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

 

Rekomendasi