Berbaju batik hitam ditemani masker putih dan sarung tangan oranye, Risma meminta petugas DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau) untuk mendatangkan satu unit mobil water supply. Ketika mobil itu tiba, Risma langsung mengepel lantai keramik sekolah menggunakan spray yang terhubung ke profil tank di mobil water supply tersebut.
Apa yang dilakukan Risma bukan sedang pencitraan. Tapi ini adalah upaya dia memenuhi janji nazarnya untuk mengepel lantai dan membersihkan sekolah tersebut.
Soalnya, Senin (27/4) kemarin, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan Kasasi Pemkot Surabaya tertanggal 29 Oktober 2019, Nomor : 3070 K/ PDT/ 2019. Ada cerita hukum yang panjang harus dilalui Risma. Dia mau mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
"Saya berjuang hampir sekitar lima tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang," ucap Wali Kota Risma seperti dikutip di laman resmi Pemkot Surabaya.
Tahun 2018, Wali Kota Risma menetapkan bangunan sekolah ini sebagai cagar budaya. Hal ini merujuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari “Frobel School” (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada tahun 1932. Beberapa tokoh Nasional bangsa ini pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
"Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini," jelas Risma.
Makanya dia begitu senang dengan putusan MA itu. Seandainya kalah, Risma bakal harus gigit jari melihat sekolah ini diambil alih pihak lain. Demi memenangkan kasus ini, Risma sampai mengirim tim ke Jakarta untuk mencari data sebagai bukti-bukti di persidangan. Hingga akhirnya, pihaknya mempunyai data dan saksi yang dahulu pernah sekolah di sini.
"Saat itu saya ngomong, kalau ini bisa menang, saya akan bersihkan sekolah ini. Ini bukan untuk apa-apa, tapi ini untuk anak-anak," ucap dia.