"Semua fraksi, baik yang ada di dalam Pansus, termasuk yang di luar Pansus seperti kehadiran dari Demokrat. Pada prinsipnya pada sisi waktu, semua sepakat resmi dalam forum rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan bahwa pansus akan mengakhiri masa tugasnya di akhir masa sidang ini," ucap Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Agun, pihaknya telah meminta Badan Musyawarah (Bamus) agar menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pembubaran Pansus. Dia menjelaskan, waktu yang tepat diadakan paripurna ini akan mengacu pada rapat konsultasi UU MD3, yang selanjutnya dibahas dalam Bamus.
"Adapun tentang penjadwalnnya kita tetap mengacu pada dari rapat konsultasi itu sesuai dengan undang-undang MD3, yang akan dilakukan terlebih dahulu melalui proses yang ditempuh, dan meminta waktu kepada Bamus. Nanti biar Bamus yang akan menjadwalkan kapan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan itu dilakukan," lanjutnya.
Agun mengatakan, Pansus Angket KPK juga telah mengirimkan draft rekomendasi kepada fraksi yang ada di DPR untuk dilakukan pengkajian. Isinya, kata Agun, meliputi 4 aspek penyelidikan pansus.
Ketika ditanya lebih lanjut apa isi dari draft tersebut, Agun mengalihkan. Dia menyebutkan kewenangan terkait isi berada di jajaran anggota fraksi DPR.
"Pansus pada saat itu ketika ditanya rekomendasinya seperti apa kita tidak dapat memutuskan karena yang punya kedaulatan itu adalah fraksi-fraksi," ungkapnya.
Agun menyadari rapat konsultasi yang terjadi hari ini penting, mengingat kesimpulan rekomendasi yang disampaikan nantinya akan dilakukan oleh masing-masing fraksi.
"Oleh karena itu rapat konsultasi ini mengundang seluruh fraksi baik yang ada di pansus maupun yang tidak," tutur Agun.