Pemanggilan akan berlangsung besok, Selasa (6/2/2018). Namun, Argo mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Sandi.
"Ya untuk agendanya besok, tapi kita tunggu saja nanti apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin
(05/02/2018).
Pemanggilan ketiga Sandi, untuk memberi pertanyaan lanjutan terkait dugaan kasus penjualan lahan dengan rekan bisnisnya tersangka Andreas Tjahjadi.
"Masih lanjutan (materinya). Kita kan belum tau apa yang bersangkutan itu, kan dia sibuk," lanjutnya.
Dua pemeriksaan sebelumnya Selasa (30/1) dan Kamis (18/1), polisi menanyakan kronologi penjualan dan sejarah keterlibatan Sandi di PT Japirex. Salah satu pertanyaan kunci dalam pemeriksaan tersebut adalah status kepemilikan lahan yang diklaim Djoni Hidayat dan PT Japirex.
Penjualan lahan bermula dari keputusan direksi dan komisaris PT Japirex melikuidasi di tahun 2012. Likuidasi karena usaha PT Japirex tidak berjalan lancar terkait kebijakan pemerintah saat itu untuk ekspor rotan berubah-ubah.
Djoni Hidayat adalah satu direktur di PT Japirex sedangkan Andreas Tjahjadi menjabat sebagai direktur utama. Keduanya menjabat di PT Japirex hingga 2009. Sandiaga memiliki saham di PT Japirex sebesar 40 persen. Singkat cerita, berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi dipimpin Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat, sedangkan Sandiaga tidak masuk dalam tim tersebut. Tim likuidasi kemudian menjual sebidang lahan aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3.000 meter per segi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat. Dari penjualan itu, Andreas dan Sandiaga diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp12 miliar.