KPK Geledah Kantor Bupati Jombang
KPK Geledah Kantor Bupati Jombang

KPK Geledah Kantor Bupati Jombang

By bagus santosa | 05 Feb 2018 22:33
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengakibatkan Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan tersangka kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Setelah menahan Nyono, kini tim penyidik lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda secara paralel sejak pukul 11.00 WIB.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka NSW dan IS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, (5/2/2018).

Adapun empat lokasi tersebut adalah ruang kerja Bupati di Kantor Pemkab Jombang, Ruang Dinas Bupati, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Adapun dari hasil penggeledahan tesebut sejumlah bukti telah diamankan.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," kata Febri.

Nyono merupakan tersangka atas dugaan menerima uang suap sebesar Rp275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Inna memberikan uang suap pada Nyono dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang, serta pungutan liar (pungli) terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Selain Nyono, KPK juga menetapkan Inna sebagai tersangka. Inna diduga telah memberikan suap kepada Nyono agar ditetapkan sebagai kepala dinas. 

Atas tindakan ini, Nyono, sebagai penerima suap, akan dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001. Sementara itu, Inna, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20/2001.

Rekomendasi
Tutup