3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Polisi
3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Polisi

3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Polisi

By Ahmad Sahroji | 06 Feb 2018 08:19
Jakarta, era.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional. Ketiga pelaku berinisial DO, HW alias Shinchan dan EP ditangkap di tempat berbeda. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan DO ditangkap polisi di Hotel Sentral, Jakarta Pusat pada Rabu (24/1), HW alias Shinchan ditangkap pada Kamis (25/1) di Mall Arion, Rawamangun, Jakarta Timur dan EP ditangkap di Koto Tuo, Sumatera Barat pada Sabtu (27/1/).

"Berawal dari informasi masyarakat, lagi-lagi dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, akhirnya pada 24 Januari, polisi berhasil menangkap DO di salah satu Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata  Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (05/02/2018).

Semantara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17 Kg, yang disimpan pelaku pada 2 buah ransel. 

"Kita melakukan pengembangan, dari belasan kilogram yang didapat penyidik, diketahui 3 Kg yang akan dikirimkan kepada tersangka HW yang ditugaskan oleh J yang berada di lembaga permasyarakatan," ujar Suwondo.

Barang bukti berupa sabu seberat 25 Kg. (Jafriyal/era.id)

Berdasarkan keterangan tersangka DO, ia membawa sabu dari Riau bersama tersangka EP. Polisi menyita 1 buah tas berisikan 8 kg sabu dari tangan EP.

"Dari Malaysia mereka mengirimkan sabu melalui jalur laut. Setelah itu dari Sumatera menuju ke Jakarta menggunakan bus umum, jadi kita lakukan pemantauan terhadap bus umum tersebut," lanjut Suwondo.

Pihak kepolisian kemudian meminta DO untuk menunjukan jaringannya di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, informasi tersebut tidak benar, hanya agar bisa kabur dari jerat hukum.

"Kepada tersangka DO kita lakukan pendalaman. Kita minta agar dia menunjukkan jaringannya. Lalu dia coba rebut senjata anggota (saat tunjukkan tempat), terpaksa akhirnya anggota lain menembaknya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tags : polri narkoba
Rekomendasi
Tutup