Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengaku memiliki kendala regulasi untuk menangani kasus yang berkaitan dengan ABK WNI. Sebab, saat BP2MI bernama BNP2TKI, ABK bukan menjadi kewenangan lembaga ini.
Namun, Pada UU 18 Tahun 2017, BP2MI diberikan kewenangan mengurus permasalahan ABK. Masalahnya, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut. Peraturan pemerintah itu hingga kini masih tahap harmonisasi.
"Kita mempunyai kewenangan terkait ABK. Tapi di sisi lain kita belum mempunyai kekuatan terkait PP yang hingga hari ini masih dalam tahap harmonisasi," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani dalam acara diskusi radio, Sabtu (9/5/2020).
Jadi sampai sekarang BP2MI seperti tak punya kekuatan dalam mengurus masalah dugaan perbudakan ABK asal Indonesia. Benny cuma bisa mendesak agar pemerintah segera menerbitkan PP yang memberikan kekuatan dalam mengani ABK WNI.
Dengan atau tanpa PP, kata Benny, BP2MI terus menerima aduan dari ABK yang bekerja di Kapal Kargo, Kapal Niaga, Kapal Pesiar, hingga Kapal Perikanan.
Hingga saat ini BP2MI sudah menerima 375 kasus aduan terkait para ABK yang bekerja di perairan luar negeri dan dalam proses penanganan. Pihaknya akan mendampingi para ABK membuat aduan ke Mabes Polri.
"Ini belum menjadi tanggung jawab kami dan selama ini juga kita tangani. Minggu depan saya akan memimpin langsung melaporkan 375 kasus pengaduan ABK ini ke Mabes Polri," ucap Benny.