Jangan Lupa! Iuran BPJS Naik Mulai Bulan Ini

| 01 Jul 2020 10:20
Jangan Lupa! Iuran BPJS Naik Mulai Bulan Ini
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Mulai bulan ini, iuran BPJS Kesehatan naik untuk kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran dilakukan demi memperpanjang 'napas' program jaminan layanan kesehatan wajib itu.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Airlangga melalui telekonferensi, Rabu (13/5) lalu.

Airlangga menjelaskan, peserta BPJS terbagi menjadi dua yaitu kelompok yang disubsidi dan yang tak disubsidi.

Untuk peserta kelas III, mereka disubsidi oleh pemerintah sehingga iurannya tak naik hingga tahun depan, sedangkan untuk peserta kels I dan II naik mulai Juli nanti karena tak disubsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," pungkasnya.

 

Tags : bpjs
Rekomendasi