Hotel Edemete dan Prodest Home yang berlokasi di Rivers, Nigeria menjadi bukti ketegasan pemerintah Nigeria dalam usahanya memutus rantai penyebaran COVID-19. Dua hotel itu dihancurkan atas perintah Gubernur negara bagian Rivers, Nyesom Wike.
Kedua hotel itu disebut sebagai kluster penyebaran COVID-19 di negara Afrika itu. Tapi, manajemen kedua hotel itu membantah masih beroperasi di tengah situasi lockdown.
"Hotel itu tidak beroperasi dan 70 persen staf sudah dirumahkan. Hanya ada tiga orang di sana," kata Needam, dikutip dari BBC, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, petugas eksekutor pembongkaran juga dituding meminta 'uang damai' jika ingin hotelnya tak dirobohkan.
"(Pejabat) datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi kami mengatakan kami tidak beroperasi sehingga tidak punya uang untuk diberikan," lanjutnya.
Hotel Dirobohkan (BBC)
Pengacara pihak hotel, Ahmed Abass mengkritik cara 'barbar' tersebut. Seharusnya pemerintah mengadili para pelanggar sebelum menjatuhkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
"Perintah eksekutif dibuat oleh presiden atau gubernur sebagai kelanjutan dari undang-undang yang ada. Apa yang seharusnya (Wike) lakukan adalah menangkap (pemilik hotel), membawa mereka ke pengadilan dan pengadilan akan menuntut mereka," kata Ahmed Abass.
Warga River juga mengecam aturan tersebut karena dinilai terlalu sadis dan sangat memberatkan berbagai pihak.
Aksi 'barbar' Gubernur River ini ternyata bukan satu-satunya. Saat penerapan lockdown berlaku, Wike bersama rajin blusukan, jika ia menangkap basah kerumunan orang, ia langsung menjebloskan mereka ke pusat isolasi korona.
Selain itu, pemerintah provinsi River juga berencana melelang kendaraan yang disita dari warga yang melanggar aturan lockdown.
Hingga saat ini sudah lebih dari 200 orang ditangkap di hari pertama lockdown berlaku dan digiring ke pusat karantina untuk diisolasi. Dari 200 warga, sebanyak 170 orang yang melanggar aturan pun harus menjalani pengadilan dan dijatuhi hukuman denda sebesar 50.000 naira atau Rp1,9 juta.