Kemarahan SBY pada Firman Wijaya
Kemarahan SBY pada Firman Wijaya

Kemarahan SBY pada Firman Wijaya

By akuntono | 06 Feb 2018 16:03
Jakarta, era.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kemarahannya dan akan melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Menurut SBY, Firman mengarahkan opini agar tuduhan dalang korupsi proyek pengadaan e-KTP mengarah padanya melalui sidang terdakwa Setya Novanto dan saksi Mirwan Amir.

"Firman mengeluarkan pernyataan di hadapan pers, yang kita pelajari, penuh dengan bias, seperti diarahkan, yang seperti tidak langsung, walaupun terang, menuduh saya sebagai orang besar yang melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP," kata SBY, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

"Pak Hinca Panjaitan ingin mengantar saya ke kepolisian, saya katakan tidak perlu," ujar SBY lagi.

SBY menyatakan, dia hanya ingin diantar istrinya, Ani Yudhoyono, dan kuasa hukumnya, saat melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY bahkan mengatakan banyak mantan menterinya di era Kabinet Indonesia Bersatu yang menawarkan bantuan, tapi dia tolak.

"Saya tahu, para kader sakit hati dan marah, barangkali Demokrat menjadi sasaran, tapi, biar saya sendiri yang datang ke Bareskrim. Saya hanya ingin didampingi Ibu Any, istri tercinta," ungkap SBY.

"Ini perang saya, this is my war. Perang untuk keadilan, bantu saya doa, mohon pada Allah saya diberikan pertolongan," ujar SBY.

Sebelumnya, Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat Ardy Mbalembout mengatakan Firman akan dilaporkan karena mencemarkan nama baik SBY.   

Menurut Ardy, Firman lalai menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Ini adalah buntut dari pernyataan Firman yang seolah-olah mengarahkan opini publik bahwa aktor utama korupsi e-KTP adalah SBY, Presiden RI saat proyek berlangsung.  

"Rekan Firman sendiri mengasumsikan pendapat keterangan saksi di dalam persidangan yang dilakukan di luar persidangan. Padahal jelas ada kode etik yang mengatur bahwa apabila sidang berlangsung diharapkan kita tidak memberikan keterangan di luar sidang, apalagi keterangan ini jelas-jelas kebohongan publik," katanya.

Pada Kamis (25/1), jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Mirwan Amir sebagai saksi dalam sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mirwan yang merupakan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI mengaku tidak ikut dalam pembahasan proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, mekanisme penganggaran proyek ini sudah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan baru kemudian disampaikan ke Banggar. 

Sebagai politisi Demokrat, Mirwan yang telah mendengar adanya ketidakberesan dalam proyek sempat menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP tersebut. Namun, SBY yang ditemui Mirwan di Cikeas dalam sebuah acara, memiliki pandangan lain kalau proyek ini harus terus berjalan karena sesuai dengan program pemerintah.

Rekomendasi
Tutup