Status Zumi di PAN Tunggu Putusan Pengadilan
Status Zumi di PAN Tunggu Putusan Pengadilan

Status Zumi di PAN Tunggu Putusan Pengadilan

By Nanda Febrianto | 06 Feb 2018 19:21
Jakarta, era.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang dihadapinya. Zumi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap APBD Jambi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Suparno masih percaya Zumi tidak bersalah. Dia pun menunggu status Zumi sampai pengadilan memutuskan.

"Kita secara internal percaya pada kejujuran dan integritas (Zumi), jadi apa yang disampaikan pada kami keterlibatannya dalam proses ketok palu, tidak seperti yang disampaikan di media. Kami masih hargai asas praduga tak bersalah sampai pengadilan katakan sebaliknya," kata Eddy di kawasan Senopati, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018) 

Eddy mengatakan, tidak akan mencampuradukkan penetapan tersangka dengan kedudukan Zola sebagai Gubernur Jambi. Menurut Eddy, PAN ingin berperasangka baik terhadap kadernya. Sebab itu, partai berlambang matahari tersebut tak akan memecat Zumi sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

"Segala proses dan tindakan itu akan dirapatkan melalui internal PAN, mekanisme sebuah rapat pimpinan DPP. Apapaun yang nanti akan diputuskan akan dibicarakan secara internal," lanjutnya.

Sampai saat ini, kata Eddy, PAN masih terus menjalin komunikasi dengan Zumi, termasuk memberikan bantuan hukum. Dia yakin, Zumi tidak bersalah, alasannya mantan Bupati Tanjung Jabung itu berasal dari keluarga politisi tanpa rapor merah. 

"Beliau datang dari tiga generasi yang baik beliau memiliki prospek karir yang baik ke depannya. Buat apa celakakan dirinya? Buat apa gratifikasi dan mengorbankan karir?" ujar Eddy.

Eddy mengklaim Zumi menjadi role model bagi anak muda yang ingin terjun ke dunia politik. Karena itu, dia tak ingin membuat nama Zumi tercoreng sehingga minat anak muda terhadap politik menjadi menurun.

"Jangan sampai kasus Zola ini bikin anak-anak muda menjadi mundur secara teratur," harap Eddy.

Zumi ditetapkan menjadi tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Pl. Kepala Dinas PUPR. Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Rekomendasi
Tutup