New Normal, Naik Ojol Harus Bawa Helm Sendiri

| 28 May 2020 11:19
New Normal, Naik Ojol Harus Bawa Helm Sendiri
Pengemudi ojek online (Irvan meidianto/era.id)
Jakarta, era.id - Para driver ojek online (ojol) merumuskan protokol kesehatan tersendiri menjelang era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19. 

Mereka merumuskan protokol kesehatan lantaran Kementerian Kesehatan atau Kementerian Perhubungan belum juga berancang-ancang menerbitkan peraturan apabila era new normal mulai berlaku, padahal new normal sudah digaungkan oleh Presien Jokowi. Apabila izin untuk mengangkut penumpang ksudah dikeluarkan mereka meminta agar penumpang membawa sendiri helm yang akan digunakan.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya telah lama mengimbau dan mengajak agar penumpang membawa helmnya sendiri.

"Sejak Maret kami sudah menerbitkan protokol kesehatan versi Garda Indonesia. Salah satunya, sejak 14 Maret kami mengajak dan mengimbau penumpang ojol membawa helm sendiri," ujar Igun lewat keterangannya, Rabu (27/5).

Tak hanya itu, Garda juga sudah membuat protokol basic personal hygiene bagi para driver ojol seperti, pengemudi diminta untuk membawa alat cuci tangan, cairan disinfektan, sarung tangan, hingga masker.

Ada 15 poin protokol kesehatan new normal bagi para driver ojol:

1. Penuhi basic personal hygiene

2. Gunakan masker saat sedang narik

3. Gunakan helm SNI berpenutup wajah

4. Gunakan sarung tangan yang bersih dan higienis

5. Gunakan atribut ojek online yang rajin dibersihkan

6. Tutupi bagian leher dengan buff atau syal

7. Gunakan sepatu dan kaos kaki

8. Siapkan plastik berklip, khusus untuk menyimpan uang kertas dan logam, hindari menyimpan uang langsung ke dompet

9. Hindari sentuhan langsung dengan penumpang atau sesama driver

10. Ingatkan penumpang untuk bawa helm pribadi

11. Jangan membawa beban berlebihan saat narik

12. Istirahat yang cukup

13. Jaga kebersihan makanan dan minuman

14. Bila memungkinkan konsumsi vitamin untuk jaga imunitas

15. Hindari kerumunan dan menjalankan prinsip social distancing

Sebelum new normal digaungkan, pengemudi ojol memiliki protokol dan landasan hukum beroperasi di tengah pandemi virus korona mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Sementara itu, di daerah zona merah dan yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dan barang atau hanya mengangkut barang saja. Pada beberapa daerah, terutama DKI Jakarta, ojol dilarang mengangkut penumpang.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani bilang, Kemenhub tengah mempersiapkan kebijakan ojol di tengah new normal nantinya. Terkait kemungkinan dapat kembali mengangkut penumpang, hal tersebut masih dibahas. "Kami sedang mempersiapkan," ucap Ahmad Yani lewat pesan singkat.

Tags : new normal
Rekomendasi