Pekan lalu, Rabu (31/1/2018), sidang cerai perdana dilaksanakan tanpa kehadiran keduanya. Sidang hanya diwakili oleh Fifi Lety Indra adik kandung Ahok selaku kuasa hukum bersama Josefina Agatha Syukur.
Menurut Fifi, Ahok dan Vero memang tidak perlu hadir dalam sidang perdana karena bisa diwakili kuasa hukum.
Dalam sidang perdana prosesnya berlangsung sekitar 30 menit, kuasa hukum Ahok menyampaikan berkas-berkas kepada hakim. Terkait proses mediasi, Fifi mengungkapkan Ahok sudah menunjuk mediator, tapi identitasnya masih dirahasiakan.“Pak Ahok sudah nunjuk (mediator). Nanti kita lihat saja, ya," ungkap Fifi.
Gugatan cerai Ahok terhadap Vero telah dikonfirmasi kepada tim kuasa hukum. Penyebabnya disebut karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Vero.
Kehadiran orang ketiga itu, kata Fifi, sudah bertahun-tahun. Berbagai cara sudah dilakukan untuk mempertahankan hubungan, tapi akhirnya Ahok menggugat cerai Vero ke pengadilan pada 5 Januari 2018.