DPR Juga Siap 'Ikutan' #MendikbudDicariMahasiswa

| 03 Jun 2020 14:52
DPR Juga Siap 'Ikutan' #MendikbudDicariMahasiswa
Mendikbud Nadiem Makarim (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) punya tuntutan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Mereka meminta supaya pemerintah bisa memberikan relaksasi biaya kuliah.

"Tuntutan kami kepada Mendikbud mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus," tulis BEM SI melalui keterangannya, Selasa (2/6).

"Biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus," tambah Ketua BEM SI, Remi Hastian.

BEM SI juga mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk melakukan aksi #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter. Mereka mengaku kesal karena undangan audiensi BEM SI kepada Mendikbud Nadiem Anwar pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu, diabaikan.

Komisi X DPR bakal memfasilitasi audiensi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Mendikbud.

“Kami menilai ramainya tagar #MendikbudDicariMahasiswa sebagai bentuk kebuntuan komunikasi antara para mahasiswa dengan jajaran Kemendikbud. Jika diperlukan, kami siap mencairkan kebuntuan komunikasi tersebut dengan mengundang Mendikbud maupun perwakilan Aliansi BEM untuk bicara bersama,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, kepada wartawan Rabu (3/5/2020).

Tuntutan para mahasiswa adalah terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan model pembayaran kuliah yang berbasis penghasilan orang tua. Dia menyebut saat pendami ini, relaksasi UKT adalah salah satu pilihan untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa.

Sebabnya, kata Huda, di tengah pandemi COVID-19 ini banyak orang tua yang mengalami penurunan pendapatan selama wabah COVID-19. "Maka sudah sewajarnya ada kebijakan relaksasi besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa,” ujarnya.

 

Rekomendasi