Usulan Hak Angket Dinilai Gembos Tengah Jalan, Mahfud MD: Makin Keras kok Pompanya

| 01 Mar 2024 12:30
Usulan Hak Angket Dinilai Gembos Tengah Jalan, Mahfud MD: Makin Keras kok Pompanya
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai rapat tim khusus TPN beberapa waktu lalu. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan, usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin kencang dipersiapkan. Dia membantah rencana itu gembos di tengah jalan.

"Bukan gembos, ini makin keras pompanya, ini makin keras, enggak gembos," tegas Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Usulan hak angket juga bukan sebatas gertakan dari kubunya. Hanya saja belum disuarakan di parlemen lantaran DPR RI masih memasuki masa reses hingga 5 Maret 2024.

Jika DPR RI sudah kembali memulai masa sidangnya, maka usulan hak angket pun segera digulirkan.

"Kok angket cuma gertak-gertak. Lho kan nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR, memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya diserahkan ke DPR (saat) sidang, disampaikan secara resmi," kata Mahfud.

Hanya saja, dirinya memang tidak terlibat dalam usulan hak angket. Alasannya karena dia bukan orang partai.

Sementara hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki anggota DPR RI, yang notabene merupakan orang-orang partai politik.

"Saya bukan orang partai, enggak ikutan. Nah orang partai tetap jalan, nunggu sidang (DPR). Jangan masyarakat disesatkan, oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada itu," ucapnya.

Begitu pula dengan rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu memastikan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan gugatan.

Hanya saja, MK memang belum membuka aduan gugatan sengketa pemilu. Menurut jadwal, gugatan baru bisa disampaikan pada 24 Maret 2024, atau seteleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merampungkan rekapitulasi.

"Kalau kami sudah siap, TPN, tim hukum kami, paslon 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka pun kita daftar," tegasnya.

"Jadi jangan dibilang kok diam saja. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," kata mantan ketua MK itu.

Rekomendasi