Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Menangis
Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Menangis

Terdakwa Suap Bakamla Nofel Hasan Menangis

By bagus santosa | 07 Feb 2018 14:46
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nofel Hasan menangis dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu, (7/2/2018).

Tangisan itu pecah saat tim kuasa hukumnya mendapat giliran untuk memberikan pertanyaan. Saat itu dirinya ditanya mengenai usaha lain milik keluarganya di luar penghasilan sebagai aparatur negara.

"Apa keluarga terdakwa memiliki penghasilan lain, selain menjadi aparatur negara?" tanya kuasa hukum Nofel dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Ya sekarang serabutan, bisa dagang kue, ya dagang kue," ungkapnya.

Tak lama air matanya pun mengalir. Tampak beberapa kali Nofel mengusap air matanya. Keluarganya pun yang hadir ikut menangis saat mendengar Nofel mengungkapkan hal itu.

"Kalau proyek yang diblokir itu proyek apa?” tanya kuasa hukum.

"Proyek drone," jawab Nofel.

"Satelit monitoring diblokir?" tanya kuasa hukum lagi.

"Hanya dikurangi," ungkap Nofel.

Kuasa hukumnya pun menanyakan mengenai adanya penerimaan uang dari proyek pengadaan satelit tersebut.

"Saudara mengakui ada penerimaan uang sebesar Rp1 miliar?" tanya kuasa hukumnya.

Tanpa menjawab Nofel pun hanya mengangguk sambil sesekali mengusap air matanya. 

"Saya menyesal karena itu yang menyebabkan saya berpisah dengan keluarga," jawabnya.

Sebelumnya, menurut surat dakwaan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI Nofel Hasan didakwa bersama-sama Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 USD dari perusahaan pemenang lelang pengadaan drone dan monitoring satelitte di Bakamla Tahun anggaran 2016. Pemberi tersebut adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT MTI. 

Atas dugaan tersebut Nofel Hasan dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup