Nantinya, bantuan TNI dapat dikerahkan pada tiga situasi tertentu, seperti unjuk rasa, mogok kerja dan kerusuhan massa serta konflik sosial.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol M Iqbal, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan masa kerja sama antara TNI dan Polri sebagai langkah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan yang berangkat dari gesekan politik.
Ditemui di kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebut Indeks Kerawanan Pemilu rilisan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dasar lain dari penyusunan MoU ini.
Tahun ini, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten yang tersebar di 171 daerah akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, pilkada.
(Menko Polhukam, Wiranto (FOTO: Jafriyal/era.id)
Merujuk Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu, ada tiga daerah yang memiliki potensi kerawanan tertinggi, yakni Papua, Maluku dan Kalimantan Barat.
"Memang, polisi untuk pengamanan langsung, dibantu TNI dalam pemilu dan pilkada. Dasarnya, Indeks Kerawanan Pemilu Bawaslu. Sistemnya sudah bagus," tutur Wiranto di Hotel Bidakara, Rabu (7/2/2018).
Bagi Wiranto, penandatanganan MoU ini merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan negara untuk menghindarkan masyarakat dari perpecahan.
Selain MoU, Wiranto menyebut penunjukan dua Perwira Tinggi Polisi sebagai Penjabat Gubernur sebagai langkah lain yang diambil pemerintah untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada.
"Untuk mengamankan itu (pilkada) polisi tampil, TNI bantu. Tapi seluruh masyarakat juga menjaga. Jadi saat Pemilu dan Pilkada, sudah aman," kata Wiranto.