Hasto Tegaskan PDIP Bukan PKI
Hasto Tegaskan PDIP Bukan PKI

Hasto Tegaskan PDIP Bukan PKI

By Nanda Febrianto | 07 Feb 2018 15:40
Jakarta, era.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah partainya disebut terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hasto menekankan, PDIP lahir dan dibentuk berpegangan dengan ideologi Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada kaitannya dengan komunis. Kami adalah partai yang berlandaskan Pancasila, dan itu tertuang dalam anggaran dasar partai (AD/ART)," tandas Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018). 

Pernyataan itu dikatakan Hasto dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung. Hasto hadir sebagai saksi dan menilai kicauan Alfian "PDIP 85% isinya kader PKI" masuk dalam ranah fitnah.

"Yang jelas pernyataan itu merupkan fitnah sangat serius. (Kicauan Alfian) Tidak benar," lanjut Hasto

Dia menjelaskan, kaderisasi PDIP melalui sistem terstruktur. Prosesnya, kata Hasto, melalui beberapa penilaian. Termasuk, larangan calon anggota PDIP menjadi bagian partai lain.

"Menjadi anggota partai lain saja dilarang, apalagi menjadi anggota partai komunis dan menganut ideologinya?" kata Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi dalam sidang terdakwa ujaran kebencian Alfian Tandjung di PN Jakpus, Rabu (7/2/2018). (Fitria/era.id)

Buntut dari kicauan Alfian, kata Hasto, berdampak luas pada partai berlambang kepala banteng tersebut. Akibatnya elektabilitas PDI P sempat menurun di sejumlah wilayah kala itu.

"Pada Januari 2017 saya melihat begitu banyak postingan yang dikirimkan pada saya tentang pernyataan Bapak Alfian Tanjung yang mengatakan PDI Perjuangan delapan puluh lima persen PKI atau partai yang ajarannya dilarang di bumi ini. Pernyataan ini kemudian membawa dampak yang luas bagi PDI Perjuangan sendiri," tandas Hasto.

Alfian Tanjung ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Dia dilaporkan Hasto yang kemudian dikuasakan kepada pengacaramya Triharso Lubis pada 2 Februari 2017. Hasto memberikan surat kuasa kepada Triharso pada 1 Februari 2017.

Akibat perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga pernah terjegal kasus serupa, yaitu menuding lingkungan Istana Negara telah diisi PKI. Tahun 2016, Alfian dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. 

Akibat pernyataannya tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. 

Rekomendasi
Tutup