Cuma Ada 80 Perusahaan BUMN di Masa Depan

| 10 Jun 2020 09:14
Cuma Ada 80 Perusahaan BUMN di Masa Depan
Ilustrasi (Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merestrukturisasi jumlah BUMN. Ada 35 perusahaan pelat merah yang dipangkas dan dikonsolidasikan agar efisien.

"Dari 142 perusahaan BUMN, sekarang kita kategorikan menjadi 107 (perusahaan). Jumlahnya turun signifikan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6).

Berkurangnya jumlah perushaan pelat merah ini karena lahirnya sejumah konsolidasi perusahaan BUMN, diantaranya adalah sektor farmasi dan asuransi.

Ke depan masih akan ada lagi restrukturiasi sehingga jumlah perusahaan pelat merah akan berkurang lagi. Dia mengatakan, saat ini masih banyak BUMN yang memiliki lini bisnis yang sama dan berpotensi untuk dikonsolidasi.

"Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80. Tahap pertama sudah, berikutnya akan kita coba lakukan lagi," kata Erick.

Untuk sektor farmasi, Kementerian BUMN berhasil membuat holding Farmasi. PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.

Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan.

Sementara untuk sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk dengan anggotanya yaitu PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Terbentuknya holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

"Bersama dengan Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait," papar Erick.

Selain itu, Erick juga mengaku telah memangkas kluster-kluster BUMN yang tadinya berjumlah 27 kluster, menjadi 12 kluster. Dia mengatakan, kluster baru tersebut terbentuk berdasarkan value chain, supply chain dan juga menyinergikan core business yang ada.

12 kluster tersebut adalah kluster energi dan gas, kluster minerba, kluster perkebunan dan kehutanan, kluster pupuk dan pangan, kluster farmasi, kluster industri pertahanan, kluster asuransi, kluster media, kluster infrastruktur, kluster pariwisata, dan kluster sarana dan prasarana.

Tags : bumn
Rekomendasi