Kekurangan yang Terlupakan Saat Prabowo Buka Borok BUMN Era Erick Thohir

| 15 Aug 2025 22:02
Kekurangan yang Terlupakan Saat Prabowo Buka Borok BUMN Era Erick Thohir
Presiden Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8). (FB Prabowo)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membocorkan alasan mulia Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ternyata kebijakan tersebut menghemat anggaran BUMN sekitar Rp17-18 triliun secara total. 

"Pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN jumlahnya dikurangi. Lalu yang kedua memang tantiemnya ditiadakan," kata Dasco usai mendengar pidato Presiden Prabowo soal keuangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Di sisi lain, kebijakan yang banyak diprotes publik yakni wakil menteri (wamen) yang menduduki jabatan komisaris di sejumlah BUMN, ternyata tidak menerima bonus tersebut. "Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata dia.

Puan mendukung

Senadang dengan Dasco, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto soal wacana penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris maupun direksi BUMN.

Saat ditemui setelah usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, Puan mengatakan ada baiknya keuntungan BUMN dikembalikan ke negara agar digunakan untuk rakyat.

“Menurut kami, ya, ada baiknya kalau keuntungan tersebut, yang tadi disampaikan oleh Presiden, untung betul bisa dikembalikan kepada negara dan dipergunakan sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurut Puan, akan menjadi masalah jika suatu perusahaan tidak mencapai keuntungan yang signifikan, tetapi hasil keuntungan yang tidak seberapa itu tetap dinikmati oleh pimpinan perusahaan.

“Ya, kan, yang menjadi masalah adalah satu perusahaan kalau kemudian tidak untung atau keuntungannya hanya sedikit, namun hasil keuntungannya itu kemudian harus diberikan kepada komisaris atau direksi,” tandasnya.

Seeblumnya dalam pidato soal keuangan, Presiden Prabowo mengatakan bahwa tantiem merupakan akal-akalan saja. Dia heran ada komisaris di sebuah BUMN yang menerima tantiem sebesar Rp40 miliar dalam setahun, walau hanya ikut rapat sekali dalam setiap bulan.

"Saya telah perintahkan Danantara, Danantara tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, bukan akal-akalan," kata Prabowo disambut tepuk tangan audiens.

Tabrak aturan

Walau niat Prabowo dinilai baik dengan menempatkan Wakil Menteri menjadi Komisaris atau Direksi BUMN, tapi langkah itu keliru dalam kaca mata aturan bernegara. Toh Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewas BUMN.

Aturan itu ditegaskan dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008 dan dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Jumat (18/7/2025).

MK lantas mengakui masih terdapat wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris dalam BUMN. "Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," tulis salinan putusan perkara nomor 21.

Rekomendasi