“Tersangka YWA diduga selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari SKS selaku Komisaris PT CMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2018).
Febri menyebut, hadiah atau janji ini ditujukan agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek di Kementerian PUPR tahun 2015-2016 melalui program alokasi aspirasi dan diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan.
“Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan dari hasil kejahatan sejumlah sekitar Rp20 miliar," ungkapnya.
Febri menambahkan, uang hasil korupsi tersebut disimpan Yudi secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah, rumah, sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
Selain itu dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki oleh Yudi dengan jumlah penghasilan yang sah.
Tak hanya itu, penyidik pun menyebut bahwa korupsi sudah dilakukan oleh Yudi sejak ia mengemban jabatannya sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019.
Dalam kasus ini Politikus PKS itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti sebanyak USD99 ribu. Uang tersebut merupakan komitmen total suap atas pengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran di 2016.