Ideologi PDIP Sesuai Cita-cita Proklamator
Ideologi PDIP Sesuai Cita-cita Proklamator

Ideologi PDIP Sesuai Cita-cita Proklamator

By Nanda Febrianto | 07 Feb 2018 20:36
Jakarta, era.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya hanya menganut satu ideologi, Pancasila. Hal itu sesuai dengan cita-cita proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno.

Hasto menambahkan, jika ada anggota PDIP menganut paham selain Pancasila, maka akan ditindak tegas melalui jalur pemecatan. Sebab itu, lanjut Hasto, tidak mungkin ada celah Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk ke dalam internal PDIP. 

"Kita tanamkan ideologi Pancasila secara sosiologis, historis, kultural mengenai lahirnya Pancasila. Apa tujuan partai, watak dan kepribadian PDIP, kesadaran lingkungan, bagaimana posisi politik terhadap bangsa untuk menjalankan cita-cita proklamasi dan tanggung jawab sebagai anggota dan kader partai," papar Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Pernyataan itu dikatakan Hasto dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Alfian Tanjung. Hasto hadir sebagai saksi dan menilai kicauan Alfian "PDIP 85% isinya kader PKI" tidak berdasar. Menurut Hasto, PDIP sangat selektif mengangkat seorang kader.

"Yang disebut kader (bagi PDIP) adalah mereka yang lulus pendidikan politik dan memiliki kemantapan dalam ideologi dan Pancasila," lanjut Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengangkat tangan kanannya ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung di PN Jakpus, Rabu (7/2/2018). (Fitria/era.id)

Sebelumnya, melalui akun Twitternya, Alfian berkicau hampir seluruh kader PDIP memiliki afiliasi terhadap PKI. Kicauan Alfian itu kemudian tersebar dan dimuat dalam laman berita online sebar.com.

Akibat kicauan Alfian, Hasto mengaku banyak menerima pesan elektronik dari sejumlah kader PDIP. Dirasa mengandung fitnah serius, dia bersama partainya lantas menggelar rapat untuk mengambil keputusan bersama terkait pernyataan Alfian.

"Rapat (pengambilan keputusan) selalu dipimpin Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), dihadiri Sekjen, dengan tentunya anggota Dewan Pimpinan Pusat yang memenuhi forum lima puluh persen plus satu," terang Hasto.

Hasto melanjutkan, keputusan PDIP mengambil langkah hukum setelah melalui konsultasi dengan majelis muslim dan tim kuasa hukum.

Alfian kemudian ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Dia dilaporkan Hasto melalui pengacaramya Triharso Lubis pada 2 Februari 2017. Hasto memberikan surat kuasa kepada Triharso pada 1 Februari 2017.

Akibat perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi
Tutup