Wali Kota Mojokerto Pasrah Ditahan KPK
Wali Kota Mojokerto Pasrah Ditahan KPK

Wali Kota Mojokerto Pasrah Ditahan KPK

By Ahmad Sahroji | 07 Feb 2018 21:49
Jakarta, era.id - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masud diperiksa atas kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Pada pemeriksaan yang ketiga itu, Masud mengaku bakal mengikuti prosedur hukum yang ada. Ia bahkan pasrah jika ditahan KPK.

"Ya kita ikutin prosedur sajalah. Mau ditahan monggo, tidak pun tidak apa-apa," kata Masud usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2018).

Dikatakan Masud, dalam pemeriksaan ini penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait komitmen fee dari eksekutif ke legislatif. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh ihwal substansi pemeriksaan

"Saya sudah tersangka gitu loh," ujar Masud sambil tersenyum kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini Masud dimintai keterangan terkait beberapa pertemuan yang membahas pemberian suap.

"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2016 dan 2017," kata Febri.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto sebanyak dua kali yaitu 4 Desember 2017 dan 12 Januari yang lalu. Dalam kasus suap ini sudah ada 67orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masud Yunus. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini Masud masih bisa menghirup udara luar rumah tahanan.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, Masud diduga sebagai pihak pemberi. Saat itu, Masud diduga bersama Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sebagai pihak pemberi, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup