Mendagri: Zumi Zola Belum Diberhentikan
Mendagri: Zumi Zola Belum Diberhentikan

Mendagri: Zumi Zola Belum Diberhentikan

By bagus santosa | 07 Feb 2018 19:55
Jakarta, era.id - KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Namun Zumi masih menjabat sebagai gubernur hingga saat ini.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, meski tersangka, Zumi belum bisa diberhentikan. Sebab, pemberhentian itu bisa dilakukan setelah ada putusan hukum.

"Sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (7/2/2018).

Zumi hadir dalam rapat kerja Gubernur se-Indonesia hari ini bersama Tjahjo. Zumi, sambungnya, tetap diajak berdiskusi soal program-program nasional.

"Ya kan selama dia masih gubernur Kemendagri kan biasa diskusi," lanjut Tjahjo.

Zumi ditetapkan menjadi tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Pl. Kepala Dinas PUPR. Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup