"Juga sudah dicantumkan lokasi asimilasi sosial tersebut, berdasarkan TPP (tim pengamat permasyarakatan) pusat, itu di sebuah pondok pesantren di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2018).
Febri menjelaskan, surat tersebut berasal dari hasil sidang internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Dari hasil sidang itu, lanjutnya, Nazaruddin memenuhi syarat secara substansif dan administratif untuk melakukan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Jadi proses internal di Ditjen Pas sudah dilakukan dan hasil dari sidang TPP saat itu merekomendasikan Nazar mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat," kata dia.
Kini, KPK tengah mempelajari surat tersebut. Febri menjelaskan, KPK akan berkoordinasi secara internal dengan menggandeng penyidik, jaksa penuntut, jaksa eksekusi, termasuk biro hukum untuk menjawab surat tersebut.
“Kami perlu memperhatikan secara seksama bahwa Nazaruddin ini diproses dua kasus dengan vonis enam dan tujuh tahun. Kita harus lihat, apakah syarat dua pertiga (menjalani masa tahanan) sudah terpenuhi atau tidak,” katanya.
Selain memperhatikan syarat dua pertiga masa tahanan, KPK juga akan mempertimbangkan kontribusi yang diberikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu terkait kasus-kasus yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah ini.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah mengusulkan asimilasi untuk Nazaruddin. Permohonan ini dilayangkan lapas ke Ditjen Pas secara online beberapa waktu. Namun, Ditjen Pas belum mengeluarkan rekomendasi untuk dilaporkan kepada Menteri Yasonna Laoly terkait usulan tersebut karena menunggu pandangan dari KPK.