"Kami studi banding, jadi berbeda studi banding dengan kaderisasi. Studi banding memang kami adakan ke partai politik lainnya," kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Menurut Hasto, kunjungan itu tak hanya dilakukan PDIP, partai lain seperti PKS, Demokrat, Golkar, dan lainnya juga pernah melakukan hal sama. Ia menyebut kunjungan PDIP ke PKC merupakan bentuk politik luar negeri bebas aktif.
Politik bebas aktif sendiri membebaskan partai untuk menjalin kerja sama dengan partai-partai lain tanpa membedakan.
"Kami bertemu dengan semua bangsa, tanpa bedakan suku, dengan semua bangsa itu lah politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Partai juga menjalankan politik bebas aktif. Kami mengadakan studi banding ke seluruh partai politik," jelas Hasto.
Partai berlambang Banteng itu tak hanya melakukan kunjungan ke PKC saja, tetapi juga ke partai-partai lain di Jerman, Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara.
Saat menjadi saksi di persidangan, tim penasehat hukum Alfian sempat mempermasalahkan catatan kunjungan PDIP ke PKC kepada Hasto.
Alfian ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Dia dilaporkan Hasto melalui pengacaramya Triharso Lubis pada 2 Februari 2017. Hasto memberikan surat kuasa kepada Triharso pada 1 Februari 2017.
Akibat perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.