Dalam rapat ini mulai muncul titik terang dan kesepakatan antara fraksi-fraksi untuk kursi pimpinan DPR. Namun, belum ada titik temu tentang sistem penetapan kursi pimpinan MPR.
"Untuk pimpinan yang sekarang juga ditetapkan, tapi untuk Pemilu 2019 DPR itu sistem proporsional dengan ditetapkan dan tidak ada pemilihan seperti dulu yang bikin kegaduhan. Dan MPR ini sedang pembahasan, dirumuskan nanti dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah. Insyaallah malam ini UU MD3 bisa diselesaikan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo di Ruang Baleg, (07/02/2018).
Politikus Golkar itu menyampaikan, dalam pembahasan ini muncul usulan penambahan pimpinan MPR menjadi tiga kursi. Hal itu ditetapkan sesuai dengan urutan pemenangan pemilu 2014.
"Tapi untuk 2019, MPR nya nanti dipilih dengan sistem paket karena ada representasi dari DPD, kalau sekarang ditetapkan (sesuai revisi UU MD3)," tuturnya.
Kendati demikian, tidak semua fraksi sepakat untuk masalah ini. Seperti fraksi Nasdem dan Demokrat yang memilih sikap tidak mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR.
"Keberatan ini merupakan bagian dari dinamika, oleh karena itu kita akan melihat suara terbanyak dari seluruh fraksi-fraksi. Musyawarah mufakat akan kita ambil, tentunya malam ini kita putuskan," kata Firman.
Tak hanya penambahan untuk kursi DPR dan MPR, dalam rapat tadi juga muncul kesepakatan untuk menambah kursi pimpinan di DPD. Alasannya, DPD akan diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi Peraturan Daerah (Perda).
"DPD ada penambahan, karena memang DPD ini akan mendapatkan satu tugas baru di mana ada tugas yang akan melakukan pemantauan terhadap penyusunan yang namanya rancangan peraturan daerah. Dan juga mereka akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran daerah sehingga ini memerlukan penambahan unsur pimpinan baru," kata Firman.
Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap revisi ini bisa kelar dan disahkan pada 14 Februari. Ini juga yang ditargetkan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menyelesaikan revisi undang-undang itu.
Ketika Bambang dilantik menjadi Ketua DPR beberapa waktu lalu, dia sempat berjanji untuk melakukan revisi UU MD3. Alasannya untuk menambah kursi pimpinan DPR sesuai dengan asas proporsional pemenang pemilu dan itu diserahkan kepada PDIP.