Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bilang RUU HIP adalah usulan dari DPR RI, bukan dari pemerintah.
“RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020,” kata Mahfud MD, Sabtu lalu.
Dalam rekam jejak RUU tersebut, rencana pembahasan RUU HIP dimulai dengan rapat dengar pendapat umum pada 11 Februari 2020. Rapat tersebut mendatangkan pakar ketatanegaraan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof FX Adjie Samekto.
Dalam dokumen rapat itu, Prof Jimly menilai RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang ia usulkan berubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP). Prof Jimly juga mengusulkan UU Pembinaan HIP nantinya bisa menjadi semacam 'omnibus law' yang jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang-undang lainnya agar sesuai haluan Pancasila.
Sementara, Prof FX Adjie Samekto secara umum mendukung dengan alasan pentingnya menanamkan ideologi Pancasila.
Rapat selanjutnya juga mendengarkan pandangan tim ahli pada 12 Februari, kemudian pada 8 April dilakukan rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP yang diketuai Wakil Baleg, Rieke Diah Pitaloka. Rapat mulai membahas draf RUU dan mengusulkan tim ahli menyempurnakan draf tersebut. Rapat-rapat panja pada 13 April dan 20 April kemudian dilakukan secara tertutup.
Rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP dilakukan pada 22 April. Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui sepenuhnya dibahasnya RUU HIP tanpa syarat, sedangkan Partai Golkar mendukung tapi dengan sejumlah catatan. Gerindra juga menyetujui draf dengan catatan RUU bukan cuma untuk memperkuat BPIP.
Fraksi PKB menyetujui draf RUU sebagai inisiatif DPR dengan catatan menambahkan rumusan UUD 1945 sebagai konsideran. Sedangkan Fraksi Demokrat menarik keanggotaan dari panja karena merasa regulasi itu tak mendesak
Fraksi PKS meminta RUU disempurnakan lebih dulu dengan menguatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta dimasukkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pelarangan penyebaran ideologi komunisme/Marxisme/Leninisme di Indonesia sebagai konsideran. PKS juga meminta pasal soal “Ekasila” dalam RUU tersebut dihapuskan.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PAN. Sementara Fraksi PPP meminta beberapa penyesuaian dan meminta kedudukan BPIP sejajar lembaga negara lainnya.
Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU HIP menjadi usul inisiatif dan masuk Program Legislasi Nasional pada 12 Mei.
Sementara itu, pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
"Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah "satu tarikan nafas".
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.
Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.
"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," tegasnya.