PDIP Usul RUU HIP Diganti Namanya Jadi RUU PIP, Apa Itu?

| 27 Jun 2020 14:25
PDIP Usul RUU HIP Diganti Namanya Jadi RUU PIP, Apa Itu?
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menuai polemik, kendati pembahasannya ditunda di DPR. PDI Perjuangan sebagai pengusul awal RUU tersebut, mengusulkan agar nama RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal partainya hanya menginginkan RUU HIP sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

RUU PIP, kata Basarah, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila. Serta serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.

"Karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun," ucapnya.

Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif.

Sebab, kata Basarah, melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat "top down" dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," papar Basarah.

Basarah mengatakan, hasil sementara draf RUU HIP dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.

Untuk itu, kata Basarah, tugas PDIP saat ini adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan elemen masyarakat lainnya. Hal ini demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU.

"Sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah.

Terakhir, Basarah mengaku menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP.

Rekomendasi