Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring

| 15 Jun 2020 10:47
Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring
Para Pengurus Daerah Partai Demokrat (Dok. Partai Demokrat)
Jakarta, era.id - Manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini dinilai telah mengundang kecaman dan kemarahan dari kader Partai Demokrat. Subur yang mempertanyakan keabsahan kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoaks yang mendiskreditkan Partainya sendiri.

Subur juga dinilai frustasi karena tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. 

"Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (15/6/2020).

Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.

Menurut Riefky, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader baik pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat. 

Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. 

Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Akhirnya pada hari Jumat (12/6), Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.

Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Subur Sembiring.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat," ujarnya.

 

Rekomendasi