Serangan Membabi Buta Subur Sembiring ke AHY Hingga Kemenkum HAM

| 10 Jun 2020 17:38
Serangan Membabi Buta Subur Sembiring ke AHY Hingga Kemenkum HAM
Agus Harimurti Yudhoyono (Dok. Demokrat)
Jakarta, era.id - Politisi senior Partai Demokrat Subur Sembiring mengaku tak sedang cari panggung apalagi memecah belah partai sendiri. Apa yang dia lakukan hanya menegakan aturan.

Tindakannya yang ingin menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, hanyalah sebuah pembelajaran bagi partainya agar tidak mengulangi lagi kesalahan prosedur yang dilakukan Kongres V Partai Demokrat.

"Agar ke depan kalau mau jadi kekuasaan dinasti itu ikuti aturan," ujar Subur saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Pria yang mengklaim sebagai plt. Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokra ini juga mengaku tak gentar menghadapi para pengurus Partai Demokrat yang kontra dengan langkahnya. Dia bilang, para pengurus Demokrat itu tahu menyalahi AD/ART tetapi menyembunyikan kebenaran tersebut.

Dia lantas menyarankan agar AHY dan anak buahnya segera bertobat. Sebab, Subur akan melayangkan gugatan hukum ke PTUN dalam waktu dekat.

"Saran saya, segeralah mas AHY dan seluruh antek-anteknya sadar dan segera bertobat, proses hukum akan saya lakukan. Yang cari panggung bukan saya, tapi mereka. Ini kan mereka hanya mencegah saya untuk melakukan proses gugatan," tegasnya.

Subur mengungkapkan, salah satu yang nantinya akan dia buka dipersidangan adalah SK yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly tidak sah, karena tidak tak memiliki kode bar (barcode). Selain itu, dia juga mencium adanya kecurangan karena SK yang sudah diterbitkan tiga minggu lalu tak segera dipublikasikan.

Oleh karenanya, Subur mempertanyakan legalitas SK Kepengurusan AHY. Ia dan beberapa toko senior lain menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly untuk mempertanyakan kebenaran penahanan SK tersebut. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM juga tak luput dari 'serangannya'.

"Tidak sah dong. Pasti dan memang kenyataan saya crosschek semalam terbukti Ditjen itu malu karena tidak ada barcode (di Kop Surat). Kemarin, saya tanya kenapa ini enggak ada barcode. Itu Dirjen pucat pasi. Seolah-olah berarti Dirjen ini, dalam tanda kutip, ada indikasi bermain," ucapnya.

Dari seluruh dugaan ini, Subur akan menggugat SK kepengurusan AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subur menganggap SK tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Paling lambat Jumat sudah masuk (gugatannya) karena batasnya 7 hari setelah mendapatkan alat bukti. Kemarin kan sudah dapat (salinan SK). Nah, hari ini proses persiapan untuk membuat surat kuasa kepada pengacara," jelas Subur.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon membantah semua tuduhan Subur. "Soal SK ini sebenarnya sudah selesai ya. Malah sejak bulan lalu selesainya. Itu maka aneh jika sekarang ada yang mempersoalkan. Apalagi yang mempersoalkan inipun bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di Partai," jelasnya, Rabu (10/6/2020).

Jansen menegaskan, pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin pengurus DPP Demokrat periode 2020-2025 secara resmi sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly lewat SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dia mengatakan, daripada ribut mempersoalkan kepengurusan partau hingga mendatangi Kemenkumham lebih baik langsung saja menyambangi kantor DPP Partai Demokrat. Meski begitu, Jansen tetap berpikir positif.

"Jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang bang Subur cs capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan, harusnya datang aja ke kantor DPP Demokrat," kata Jansen.

 

Rekomendasi