Subur disebut tidak hanya satu atau dua kali saja membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Caleg Demokrat pada Pemilu 2019 lalu ini kerap 'bermain-main' di ranah hukum menebarkan hoaks yang mendiskreditkan Partai Demokrat. Apa saja 'dosa' Subur kepada partai berlambang mercy tersebut?
Tak lama setelah Pemilu 2019, saat itu baru saja Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kehilangan istri tercintanya Ani Yudhoyono, pada bulan Juni 2019, Subur malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.
"Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Ybs untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (15/6/2020).
Pada Kongres V Demokrat, Subur tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. Ia dibilang menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.
"Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," sambung Riefky.
Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader baik pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar Subur diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
"Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas," kata Riefky.
Hasilnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.
"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," ucapnya.
Era.id mencoba mengkonfirmasi kepada Subur Sembiring, tapi yang bersangkutan belum bersedia menjawab.