Haji Batal, Kemana Larinya APBN Rp325 Miliar?

| 15 Jun 2020 16:44
Haji Batal, Kemana Larinya APBN Rp325 Miliar?
Ihsan Yunus (dpr.go.id)
Jakarta, era.id - Komisi VIII DPR menyoroti tentang penggunaan anggaran penyelenggaraan haji yang dibatalkan oleh Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mempertanyakan kemana larinya dana haji yang bersumber dari APBN sebesar kurang lebih Rp325 miliar.

"Saya rasa Pak Menteri kemarin putuskan pembatalan haji dengan tergesa-gesa. Tidak ada pembicaraan jelas Dana Haji bagaimana. Ini kan APBN, masa larinya tidak jelas kemana," kata Ihsan kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Ihsan menjelaskan, proses persiapan keberangkatan haji sudah menggunakan APBN, dan Menteri Agama harus melaporkan penggunaannya.

"Proses persiapan selama setahun kan sudah berjalan. Tahun lalu Pak Menag jelaskan persiapan Haji bagaimana, anggarannya bagaimana. DPR sudah oke kok. Ketika diputuskan dibatalkan, terus APBN yang udah dipakai berapa kan harus jelas. Sampai sekarang ketidakjelasan ini yang membuat masyarakat jadi bertanya-tanya," tambah Ihsan.

Dia juga menyebut bahwa dalam waktu dekat Komisi VIII DPR RI akan menunggu penjelasan dari Menteri Agama.

"Sampai sekarang ketidakjelasan ini yang membuat masyarakat jadi bertanya-tanya. Untuk itu saya minta Menag punya itikad baik untuk berikan penjelasan. Kami ini juga jagain nama baik Pak Menteri" pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah. Proses pengembalian Bipih itu pun terbagi dalam 3 skema.

Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020.

Skema pertama, jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih. Dengan skema ini, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H/2021M, meskipun harus kembali melunasi kembali Bipih.

Kedua, setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H/2021 dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

Skema terakhir adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Dengan konsekunsi, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.

 

Tags : ibadah haji
Rekomendasi