"Yang paling penting sekarang, masyarakat harus waspada. Curah hujan akan berlangsung sampai Maret. Saya lihat pemerintah daerah sudah membangun rencana dengan baik," ucap Willem, Rabu (7/2/2018), di Jakarta.
Willem juga mengajak masyarakat tetap siaga menghadapi curah hujan tinggi hingga akhir Maret 2018. Menurut Willem, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat agar selalu siaga bencana.
"Kita harus memperkuat upaya siap siaga. Dari peringatan dini, peringatan dini harus baik. Lalu peta rawan bencana sudah disosialisasikan. Kalau sudah mengerti gejala bencana masyarakat harus tahu cara mengevakuasi diri," lanjut Willem.
Hujan deras di wilayah Bogor beberapa hari ini membuat sejumlah titik di Jalur Puncak longsor. Di antaranya, di dekat Masjid At Ta'awun Puncak, kawasan Riung Gunung, di Desa Tugu Jalan Raya Puncak, dan Grand Hill Jalan Raya Puncak. Di kawasan At Ta'waun, longsor menyebabkan dua orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Kepala Bagian Humas BMKG Hary Djatmiko menyebutkan, warga yang tinggal di dataran tinggi seperti Puncak, serta dataran rendah di wilayah Jakarta patut mewaspadai longsor dan banjir. Dia menerangkan, hujan deras di dataran tinggi dapat menimbulkan struktur tanah bergeser. Sementara di dataran rendah berpotensi mendapat limpahan air.
Lokasi longsor di wilayah Puncak, Bogor, Selasa (6/2/2018). (Yasir/era.id)
Empat status
Berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 6.A Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana ada tiga status yang menjadi kunci BNPB dalam bekerja.
Pertama adalah status keadaan darurat bencana (KDB). KDB adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas menanggulangi bencana.
Kedua adalah status siaga darurat bencana (SSDB), suatu keadaan terdapat potensi bencana, peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan instansi yang berwenang dan mempertimbangkan kondisi nyata atau dampak di masyarakat. Penetapan status siaga darurat bencana dilakukan pemerintah daerah atas usul Kepala
BNPB/BPBD.
Ketiga adalah status tanggap darurat bencana (STDB), yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Keempat adalah Status Transisi Darurat Bencana, di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi. Dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.