MUI Tanggapi Wacana Potongan Zakat Gaji

| 08 Feb 2018 10:15
MUI Tanggapi Wacana Potongan Zakat Gaji
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi (Sumber: mui.or.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Berbagai pertanyaan pun mengemuka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi salah satu yang paling depan mempertanyakan wacana ini. Soal distribusi zakat misalnya. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola distribusi zakat yang menurut MUI memiliki kedudukan nilai ibadah tinggi.

Menurut pandangan MUI, wacana zakat bukan hanya soal mengumpulkan bantuan dari muzaki --orang yang diwajibkan berzakat-- dan memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Karenanya, MUI meminta Kemenag lebih dulu mengkaji dengan baik rencana ini.

"Tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji atau pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," tutur Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan pers, Kamis (8/2/2018).

Soal distribusi, Kemenag harus memastikan operasional distribusi dilakukan oleh lembaga atau institusi yang profesional, kapabel dan akuntabel. 

Zainut mengatakan, hingga saat ini, wacana pemotongan zakat ini belum diinformasikan kepada MUI. Pada prinsipnya, MUI mendukung wacana ini. Namun, MUI tak ingin kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan malah jadi lubang dalam kantong keuangan negara.

Karenanya, MUI berharap Kemenag menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. "

MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan," tutur Zainut.

Tags :
Rekomendasi