“Takutnya nanti dipotong, dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton dan sebagainya. Zakat itu haknya orang miskin. Nanti zakat dipinjam lagi buat apa," ujar Fadli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sebab itu, Fadli menilai wacana Kemenag tersebut sebaiknya tidak direalisasikan. Menurut Fadli, zakat merupakan ranah personal yang seharusnya tidak diatur negara. Pengaturannya juga telah terbentuk di Badan Amil Zakat Nasional.
"Saya kira tidak perlu (dipotong gaji), zakat itu urusan masing-masing. Salurannya juga sudah ada melalui Baznas dan sebagainya," katanya.
Fadli menyebutkan zakat sifatnya sukarela tanpa ada paksaan. Sebab itu, tidak perlu ada potong gaji PNS untuk zakat.
"Jadi enggak usah dipotong, itu hanya menyusahkan PNS," ucap Fadli.
Senada dengan Fadli, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pada dasarnya setiap umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Namun, kewajiban itu berasal bukan dari pemerintah, melainkan perintah agama.
"Bahwa zakat itu memang hak dan kewajiban umat Islam tapi itukan sifatnya bukan paksaan," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Kemenag mewacanakan adanya pemangkasan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat setiap tahunnya. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum. Wacana Kemenag tersebut ditujukan untuk PNS, namun tidak menutup kemungkinan akan menyasar unsur swasta.
Menurut Menag, pemotongan gaji pernah diterapkan di sejumlah instansi pemerintahan. Katanya, pegawai pemprov dan pemda pernah merasakannya. Selain itu, lingkungan Kemenag juga pernah diterapkan.