"Kan kami sudah meminta Komisi VIII untuk mengundang Menteri Agama," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Bamsoet mengungkapkan, Menag telah menjelaskan terkait wacana zakat 2,5 persen dari gaji PNS. Dalam penjelasannya, pemerintah dia sebut hanya memfasilitasi PNS untuk berzakat.
"Yang yang berhak menarik itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ya sudah, kami serahkan kepada mekanisme yang ada di komisi, terkait dan berikan segera solusi yang jelas dan tidak membingungkan pada masyarakat segera diumumkan," ucapnya.
Menurut Bamsoet, pada dasarnya setiap muslim wajib menunaikan zakat. Namun, kewajiban itu berasal bukan dari pemerintah, melainkan perintah agama.
"Bahwa zakat itu memang hak dan kewajiban umat Islam tapi itukan sifatnya bukan paksaan," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Kemenag mewacanakan adanya pemangkasan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum. Wacana Kemenag tersebut ditujukan untuk PNS.
Menurut Menag, pemotongan gaji pernah diterapkan di sejumlah instansi pemerintahan. Katanya, pegawai pemprov dan pemda pernah merasakannya. Selain itu, lingkungan Kemenag juga pernah diterapkan.