"Pada hari Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Thurman SM Hutapea, Selasa (16/6/2020).
Nazaruddin selanjutnya menjalani Cuti Menjelang Bebas mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. "Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," sambung Thurman.
Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Nazar adalah terpidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi Justice Collaborator dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Dia juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.