Hal itu pun diungkapkan oleh Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi di DPR, Kamis (18/6).
Menteri Agama Fachrul meminta maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR karena mengambil keputusan tanpa berdiskusi terlebih dahulu.
"Kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemurahan hati pimpinan dan anggota sekalian," kata Fachrul.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil keputusan sepihak karena harus memberi kepastian kepada jemaah haji tentang jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun 2020 apalagi waktu semakin mepet.
Fachrul juga mengaku salah karena mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dilakukan tanpa rapat kerja antara menteri agama dengan komisi VIII DPR RI seperti yang diamanatkan pada kesimpulan rapat pada tanggal 11 Mei 2020.
Oleh karena itu, Fachrul berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh anggota Komisi VIII.
"Sekali lagi saya mohon dibuka kan pintu maaf sebesar besarnya kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," ucap dia.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, masih belum bisa menerima Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Komisi VIII, kata Yandri, juga akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya keputusan menteri tersebut.
"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," kata Yandri.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus sempat menyindir Menag Fachrul Razi seperti superhero dalam mengambil keputusan. Dia juga mengaakan keputusan pembatalan haji 2020 tanpa rapat dengan Komisi VIII sama saja dengan menjatuhkan marwah DPR.
"Bapak cuma bertiga, kaya Superman saja nih, kayak Justice League. Bapak secara tidak langsung menjatuhkan marwah DPR. Ke depannya masalah komitmen kita bersama, kita harus jaga Pak," kata Ihsan.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 karena belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal penyelengaraan haji di tengah wabah COVID-19.