Untuk itu, ia meminta Anies merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Pengelolaannya (rusunawa) akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya, kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," kata Agustino di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Agustino menilai banyak ketentuan yang belum dituangkan dalam Pergub 111 tersebut. Karenanya ia meminta Pemprov DKI untuk segera merevisi.
Ia juga meminta untuk membebaskan retribusi kepada masyarakat yang direlokasi dari lingkungan kumuh ke rusunawa. Hal itu guna memberi kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat relokasi.
"Itu dibebaskan biayanya selama 7 bulan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita. Usulan kita begitu," sebutnya.
Agustino juga mengusulkan menggratiskan biaya retribusi bangunan rusunawa yang akan direvitalisasi selama 3 bulan. Usulan itu diajukan supaya warga bisa menggunakan biaya 3 bulan sewa yang seharusnya dibayar untuk mencari tempat tinggal sementara.
"Misalnya rumah susunnya mau direvitalisasi. Nah itu penghuni yang lamanya itu kan mesti pindah. Bangunannya mau diambrukin. 3 bulan sebelum bangunannya dirubuhin, dia dibebaskan untuk bayar sewa," pungkas dia.