Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 10.35 WIB dan dipimpin Hakim Ketua H. Saifudin Zudhri, beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut.
Sebelum persidangan, Fredrich menunggu sebentar di tempat duduk dengan wajah tenang. Namun, tak disangka ternyata ia mengeluarkan amarah bahkan makian kepada jaksa KPK. Dalam makiannya itu, dia menganggap KPK bertindak sewenang-wenang, terutama ketika ia ditangkap pada 13 Januari 2018 malam.
"Ini luar biasa biadab namanya. Ini adalah oknum-oknum jaksa mendatangi rumah saya. Nih, saya kasih lihat mereka datang gerombol delapan orang," tuturnya sambil menunjukkan bukti-bukti foto CCTV rumahnya.
Selain itu, ia menuduh KPK didikan teroris. Sebab menurutnya penangkapan yang dia sebut dengan istilah 'pengeroyokan', sangat tidak menghargai keluarganya. Apalagi, istri dan anaknya dibentak-bentak saat penangkapan ini.
"Seperti teroris tahu enggak. Jadi mereka ini dididik teroris. Sejak kapan KPK berani datang sendiri? Mereka ini pasti datang gerombol," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, usai sidang pun amarah Fredrich belum kunjung reda. Di luar ruang sidang, Fredrich memaki jaksa KPK yang dinilai telah menyeleweng, terutama ketika Setya Novanto sedang dirawat setelah mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017 silam.
"Kalau itu sakit ringan, sejak kapan kejaksaan punya wewenang untuk menentukan bahwa kecelakaan itu ringan atau berat? Apakah jaksa itu jadi dokter?" serunya.
Lembaga antirasuah ini juga dinilai sebagai pihak yang suka merekayasa. Ia mengatakan dalam dakwaan-dakwaan yang dilayangkan padanya semua adalah palsu. Jaksa KPK dinilai anak kemarin sore yang tukang tipu.
"Ini jaksa penuntut umum KPK tukang tipu, mereka ini memang anak-anak muda kemarin sore yang kerjaannya bikin skenario," ujarnya.
Kendati ada banyak makian yang ditujukan secara tajam kepada KPK, persidangan Fredrich dengan agenda eksepsi akan tetap dilaksanakan minggu depan, Kamis (8/2/2018) di PN Jakarta Pusat.
Fredrich didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan proses penegakan hukum korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto, mantan kliennya.