Pembakaran Bendera PDIP Berujung Jalur Hukum

| 25 Jun 2020 14:00
Pembakaran Bendera PDIP Berujung Jalur Hukum
Dok. Twitter
Jakarta, era.id - Aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membakar bendera palu arit dan PDI Perjuangan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6) kemarin.

Mendengar atributnya dibakar, PDIP akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. "Mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," tegas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

PDIP merupakan partai pengusul RUU HIP di DPR. Dalam perjalanannya, persetujuan terhadap RUU terebut disetujui oleh tujuh fraksi dan disahkan sebagai RUU usulan DPR RI dalam rapat paripurna.

Hasto menegaskan, sejak awal adanya penolakan di masyarakat terhadap RUU HIP, PDIP mendengarkan aspirasi dan terus kedepankan dialog.

"RUU (HIP) selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan, agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," kata Hasto.

PDIP, kata Hasto, sangat menyesalkan aksi provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai. Meskipun demikian, dia yakin, rakyat khususnya kader PDIP tidak akan mudah terprovokasi oleh aksi tersebut.

"Untuk itu mari kedepankan proses hukum dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan diinstruksikan agar tidak terprovokasi," pungkas Hasto.

Sementara itu, salah satu inisiator aksi, Slamet Maarif mengaku tak tahu ada aksi pembakaran bendera PDIP. Saat itu, ia bersama para perwakilan massa sedang menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi.

"Katanya begitu, saya baru tahu semalam dari medsos. Saya tidak melihat langsung karena kami pimpinan sedang audiensi di dalam, coba nanti korlap yang jelaskan dan selidiki," katanya lewat pesan singkat.

Massa dari Aliansi Antikomunisme menduga RUU HIP mengakomodir kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Alasannya karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang komunisme, dan juga konsep trisila yang menjadi salah satu pasal dalam RUU HIP yang dianggap perwujudan konsep nasionalis, agama, dan komunis (nasakom) yang diusung Bung Karno.

 

Rekomendasi