ERA.id - Polda Sulawesi Selatan menegaskan tidak tinggal diam menghadapi gugatan Rp800 miliar yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait kerusuhan 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut menuding polisi lalai hingga berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum penggugat. Namun, ia memastikan kepolisian telah bekerja maksimal dalam menangani situasi ricuh tersebut.
“Ya, kita hargai upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dengan penuh pertimbangan,” ujar Didik, Selasa (9/9/2025).
Didik menyebut puluhan pelaku telah ditangkap pascakerusuhan.
“Sudah ada 32 orang yang ditetapkan tersangka terkait pembakaran maupun pengerusakan gedung DPRD,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, jika gugatan itu berlanjut, Polda Sulsel akan menggunakan jalur hukum untuk menjawab tuduhan kelalaian.
“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian juga akan berusaha menempuh langkah hukum,” tegas Didik.
Sebelumnya, gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp800 miliar diajukan Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Polda Sulsel dituding gagal melakukan pencegahan kerusuhan meski memiliki instrumen intelijen. Kerugian materil ditaksir Rp500 miliar, sementara immateriil mencapai Rp300 miliar.