Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa sejak dimulainya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan.
"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," seperti dikutip dari keterangan resmi OJK yang diterima era.id, Jumat (26/6/2020).
OJK juga menegaskan akan terus bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, pada periode 2014–2018, Jiwasraya berinvestasi saham dan reksadana, yang dikelola oleh 13 manager investasi (MI) yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Nilai investasi reksadana dan harga pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 12,7 triliun.
"Dalam produk-produk reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR," ujar Hari, Kamis (26/6).
Dalam perjalanannya, Heru dan Benny mengendalikan investasi Jiwasraya melalui kesepakatan dengan tiga orang pejabat Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Syamirwan, dan Hary Prasetya dengan perantaranya adalah Joko Hartono Tirto. Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan nasabah atau investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah.
Kemudian, untuk pengawasan perdagangan saham dan reksadana dilakukan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh FH.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK.02/2014 tanggal 28 Maret 2014, FH membawahi dua Direktorat Pengawasan yaitu Direktorat Transaksi Efe (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus reksadana.
"Bahwa FH selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksadana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah PT Asuransi Jiwasraya," papar Hari.
Hari mengatakan, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE, ditemukan jika penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modalsebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada FH.
Selain itu, DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikkan oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik Jiwasraya.
Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV, FH tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana tersebut. FH diduga membuat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirta, keduanya pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI.
Dari perbuatan Fakhri, produk reksadana pada 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai sebesar Rp16,8 triliun.
"Akibat dari perbuatan FH yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp16,8 T sesuai LHP BPK RI tahun 2020," tutur Hari.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.